ILMU AL-JARH DAN AL-TA’DIL
Menurut etimologi al-jarh berasal dari akar kata jaraha-yajrihu yang berarti luka atau menolak (mis: kesaksian seseorang), sedangkan secara terminologi al-jarh berarti terlihatnya karakter perawi yang bisa menghilangkan sifat adil dan bisa melemahkan kekuatan hafalan yang ia miliki, yang mana akan berimplikasi cacat atau lemahnya hadits yang ia riwayatkan.
Al-‘adl (adil) dalam etimologi bermakna suatu karakter yang konsisten, tidak sewenang-wenang, atau lalim yang berada dalam diri seseorang, sedangkan al-‘adl secara terminology adalah suatu karakter yang tidak nampak akan merusak citra agama ataupun harga diri seseorang. Lalu makna dari istilah al-ta’dil sendiri adalah pensifatan seorang rawi dengan sifat-sifat yang mengharumkan namanya, sehingga nampak sifat adilnya dan hadits yang ia riwayatkan dapat diterima.
Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi perawi, yaitu: harus adil (dalam arti; muslim, berakal, baligh, bebas dari factor-faktor yang menyebabkan kefasikan serta hancurnya harga diri), kuat hafalan (bukan pelupa), hafal terhadap hadits yang ia riwayatkan, dan memahami maknanya yang terkandung.
Sebenarnya hal yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh seorang rawi adalah adil dan dlabith
Catatan:
ü Sifat ‘adalah seorang rawi bisa ditetapkan dengan 2 hal, yaitu:
- telah ditetapkan oleh para ulama Jarh dan Ta’dil atau salah satunya dalam kitab-kitab al-Jarh wa al-Ta’dil.
- kemasyhuran sifat ‘adalah para rawi di masyarakat, mungkin karena kejujurannya, keistiqamahannya, atau ketenaran namanya, contohnya: Malik bin Sufyan, al-Auza’iy, al-Laits bin Sa’d, dan lain sebagainya.
ü Kedlobithan seorang rawi bisa diketahui apabila hadits yang diriwayatkannya sesuai atau cocok dengan hadits yang tsiqah, dan sedikit perbedaan tidak akan berpengaruh pada ketsiqahan hadits yang ia riwayatkan.