www.tafsir-hadis.com
 

Jurusan Tafsir Hadis

 Tentang
   Profil  
   Visi & Misi  
   Program Pembelajaran  
   Kurikulum  
 Akademika
   Praktikum Mahasiswa  
    + Kajian Tafsir  
    + Kajian Hadis    
    + Karya Tulis 3 Bahasa  
   Artikel Dosen  
 Kolom Tafsir Hadis
   Kolom Tafsir  
   Kolom Hadis  
 Jurnal Ilmiah
   Al Afkar  
   Al Bayan  
 Lain - Lain
   Skripsi  
   Bahan Kuliah  
   Forum Diskusi  
   Sumbang Saran  
  Jurnal Ilmiah
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  Al Afkar  
ILMU AL-JARH DAN AL-TA’DIL

Menurut etimologi al-jarh berasal dari akar kata jaraha-yajrihu yang berarti luka atau menolak (mis: kesaksian seseorang), sedangkan secara terminologi al-jarh berarti terlihatnya karakter perawi yang bisa menghilangkan sifat adil dan bisa melemahkan kekuatan hafalan yang ia miliki, yang mana akan berimplikasi cacat atau lemahnya hadits yang ia riwayatkan.

            Al-‘adl (adil) dalam etimologi bermakna suatu karakter yang konsisten, tidak sewenang-wenang, atau lalim yang berada dalam diri seseorang, sedangkan al-‘adl secara terminology adalah suatu karakter yang tidak nampak akan merusak citra agama ataupun harga diri seseorang. Lalu makna dari istilah al-ta’dil sendiri adalah pensifatan seorang rawi dengan sifat-sifat yang mengharumkan namanya, sehingga nampak sifat adilnya dan hadits yang ia riwayatkan dapat diterima.

Memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi perawi, yaitu: harus adil[1] (dalam arti; muslim, berakal, baligh, bebas dari factor-faktor yang menyebabkan kefasikan serta hancurnya harga diri), kuat hafalan (bukan pelupa), hafal terhadap hadits yang ia riwayatkan, dan memahami maknanya yang terkandung.

Sebenarnya hal yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh seorang rawi adalah adil dan dlabith[2]

Catatan:

ü      Sifat ‘adalah seorang rawi bisa ditetapkan dengan 2 hal, yaitu:

  1. telah ditetapkan oleh para ulama Jarh dan Ta’dil atau salah satunya dalam kitab-kitab al-Jarh wa al-Ta’dil.
  2. kemasyhuran sifat ‘adalah para rawi di masyarakat, mungkin karena kejujurannya, keistiqamahannya, atau ketenaran namanya, contohnya: Malik bin Sufyan, al-Auza’iy, al-Laits bin Sa’d, dan lain sebagainya.

ü      Kedlobithan seorang rawi bisa diketahui apabila hadits yang diriwayatkannya sesuai atau cocok dengan hadits yang tsiqah, dan sedikit perbedaan tidak akan berpengaruh pada ketsiqahan hadits yang ia riwayatkan.



[1] Sifat adil dalam periwayatan hadits berbeda dengan sifat adil yang ada pada bab Syahadah (kesaksian), yaitu; dalam hal sifat merdeka (bukan budak), laki-laki, dan jumlah periwayat.

[2] Dlabith adalah sifat perawi yang bisa menguatkan hadits yang diriwayatkan olehnya, seperti halnya ia harus memiliki hafalan yang kuat, menjaga hafalan hadits yang ia riwayatkan, waspada terhadap hadits yang ia tulis (yang ia riwayatkan dari kitab), memahami maknanya……………..


(15 Oct 2008/Al Afkar/admin)

     
Back to Home

 Contact Us | Site Map | Site Credit

 

© 2008 Jurusan Tafsir Hadis IAIN Sunan Ampel

All rights reserved