www.tafsir-hadis.com
 

Jurusan Tafsir Hadis

 Tentang
   Profil  
   Visi & Misi  
   Program Pembelajaran  
   Kurikulum  
 Akademika
   Praktikum Mahasiswa  
    + Kajian Tafsir  
    + Kajian Hadis    
    + Karya Tulis 3 Bahasa  
   Artikel Dosen  
 Kolom Tafsir Hadis
   Kolom Tafsir  
   Kolom Hadis  
 Jurnal Ilmiah
   Al Afkar  
   Al Bayan  
 Lain - Lain
   Alumni  
   Skripsi  
   Bahan Kuliah  
   Forum Diskusi  
   Sumbang Saran  
  Artikel
-
Artikel Dosen
Hadits Dhoif dan Seluk beluknya

Hadist dhoif ialah hadist yang tidak memenuhi kriteria hadist shahih dan hasan sebagaimana penjelasan di atas. Ada juga yang mendefinisikan dengan hadist yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hadist maqbul. Perbedaan di atas hanya bersifat redaksional, sedang substansi dari kedua pengertian tersebut adalah sama[1].

        ô Pembagian

              Hadist dhaif sangat bervariasi, dan pembagiannya tidak sesederhana hadist shahih maupun hadist hasan. Hal tersebut karena kemungkinan kekurangan persyaratan shahih dan hasan juga sangat beragam. Oleh karena itu, ada ulama ahli hadist yang membagi hadist dhaif menjadi 42 macam, 63, 81 bahkan ada yang sampai 129 macam[2].

              Sebab kedhaifan suatu hadist dapat disebabkan oleh sanad, yaitu terputusnya sanad. Terputusnya sanad dapat terjadi baik pada tingkat Sahabat, Tabi’in, maupun tingkat sesudahnya. Begitu pula baik terputus hanya satu tingkat ataupun lebih. 

        ü Dari segi keterputusan sanad, hadist dhaif terbagi menjadi:

ø Hadist mursal       : yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Tabi’in langsung dari Nabi SAW, dengan tanpa menyebutkan Sahabat. Disebut mursal karena perawinya melepas hadist begitu saja tanpa mengikatnya dengan Sahabat yang menerima langsung dari Rasulullah.

ø Hadist Munqathi’  : yaitu hadist yang salah satu rawinya gugur tidak pada Sahabat, tetapi bisa terjadi pada perawi yang di tengah atau di akhir.
   ø Hadist Mu’dlal       : yaitu hadist yang dua orang rawi atau lebih hilang secara berurutan dalam rangkaian sanad.

ø Hadist Mudallas    : yaitu hadist yang perawinya meriwayatkan hadist tersebut dari orang yang sezaman dengannya, tetapi tidak menerimanya secara langsung dari orang tersebut. Hadist mudallas terbagi menjadi dua:

    a. Tadlis Isnad: Adalah hadist yang disampaikan oleh seorang perawi dari orang yang semasa dengannya dan ia betemu sendiri dengan orang itu, namun ia tidak mendengar langsung hadist tersebut darinya. Misalnya perkataan Ali bin Khasiram: “ Kami sedang berada di dekat Sofyan ibn ‘Uyainah dan ia berkata bahwa az-Zuhri berkata demikian”. Ketika Sofyan ditanya apakah mendengar itu dari az-Zuhri secara langsung, Sofyan menjawab bahwa yang menyampaikan kepadanya adalah Abd. Razak yang menerima dari Ma’mar dari az-Zuhri. Jadi Sofyan hidup semasa dengan az-Zuhri dan perrnah bertemu dengannya, tetapi ia tidak mengambil hadist dari az-Zuhri secara langsung melainkan mengutipnya dari Abd. Razaq. Sedangkan Abd. Razaq menerimanya dari Ma’mar dan Ma’mar meriwayatkan dari az-Zuhri.

    b. Tadlis Syuyukh: Yaitu tadlis yang memberikan sifat kepada perawi dengan sifat-sifat yang lebih dari kenyataan, atau memberinya nama dengan kunyah (julukan) dengan maksud menyamarkan masalahnya. Contoh:

“ Seseorang mengatakan; orang yang sangat alim dan teguh pendirian bercerita kepadaku, atau penghafal yang sangat kuat hafalannya berkata kepadaku”.

ø Hadist Mu’allal     : adalah hadist yang kelihatannya terbebas dari cacat, akan tetapi sebenarnya memiliki cacat yang tersembunyi baik pada sanad maupun matannya atau juga pada keduanya.  Untuk menemukan illat (cacat) hadist ini membutuhkan pengetahuan yang luas, ingatan yang kuat dan pemahaman yang cermat. Sebab ‘ilat itu sendiri tidak tampak, bahkan bagi orang-orang yang menekuni ilmu hadist[3].

      ü Sedangkan dari segi yang lain, hadits dhaif terbagi menjadi:

ø    Hadits Mudo’af    : yaitu hadits yang diperselisihkan oleh para ahli hadits mengenai kuat atau lemahnya sanad dan matannya. Hadits ini adalah hadits yang paling tinggi tingkatan do’ifnya. Ibn Jauzi adalah ulama yang pertama kali menggunakan terminologi ini[4].

ø     Hadits Mudharab: adalah hadits yang diriwayatkan oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai periwayatan yang berbeda-berbeda dan tidak mungkin mengunggulkan satu riwayat atas riwayat yang lainnya. Idtirab (kekacauan) kebanyakan terjadi pada sanad dan sangat sedikit sekali yang terjadi pada matan. Contoh hadits yang kacau sanadnya adalah hadits Abu Bakar. Ia bertanya kepada Nabi SAW: “Ya Rasulullah, aku melihat sikap anda berubah?”. Rasulullah menjawab: “Surat Hud dan semisalnya telah membuatku berubah”.

        Menurut ad-Daruqutni, hadits di atas mudharab, karena hanya diriwayatkan oleh Abu Ishaq saja, dan diriwayatkan dengan sepuluh cara yang berbeda. Ada yang meriwayatkan secara mursal, muttasil, ada yang menganggapnya dari musnad Abu Bakar, musnad Sa’ad, dan ada yang menganggapnya dari musnad Aisyah. Mengunggulkan salah satu perawi dengan mengalahkan perawi-perawi yang lain adalah hal yang tidak mungkin karena ketsiqohannya, sedangkan mengumpulkannya juga terlalu sulit[5].

R       Hadits Maqlub     : hadist yang terjadi pembalikan baik pada sanad, nama periwayat maupun matannya. Maksudnya perawi mendahulukan apa yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan apa yang seharusnya didahulukan serta meletakkan sesuatu di tempat yang lain. Contoh maqlub pada matan adalah hadist yang diriwayatkan oleh imam Muslim:

 ما رواه مسلم فى سبعة اللذين يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله: ( ورجل تصدق بصدقة أخفاها, حتى لا تعلم يمينه ما تنفق شماله )

Sedangkan dalam dua kitab shahih, matan hadist di atas disampaikan dengan redaksi yang berbeda, yaitu    ﴿ . . . .حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه

R       Hadist Syadz        : hadist yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang tsiqah (terpercaya), tetapi riwayatnya menyalahi riwayat mayoritas perawi yang tsiqah pula. Dengan kata lain, hadist tersebut diriwayatkan oleh orang yang dapat diterima namun berlawanan dengan orang yang lebih utama daripadanya.

R       Hadist Munkar     : hadist yang diriwayatkan oleh orang yang lemah periwayatannya serta berbeda dengan riwayat yang tsiqah. Perlu dicatat bahwa hadist ini adalah perbandingan dari hadist ma’ruf (hadist yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah dan berlawanan dengan perawi yang dhaif).

R       Hadist Matruk     : hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang suka berdusta, nyata kefasikannya dan pelupa atau ragu dalam periwayatan.

 

 

ô Hukum

            Secara umum, jumhur ulama sepakat bahwa hadist dhaif tidak dapat dijadikan sebagai hujjah untuk diamalkan. Namun demikian,  terdapat tiga golongan dengan tiga pendapat yang saling berbeda.

Ø Menolak sama sekali hadist dhaif, baik yang menyangkut hukum-hukum syariat (halal dan haram), targhib wa tarhib (motivasi dan kecaman), fadhail al-amal (keutamaan ibadah) dan lain sebagainya. Ulama yang menganut pendapat ini diantaranya ialah: Yahya bin Ma’in, Abu Bakar bin al’arabi, Bukhari dan Muslim.

Ø Menerima dan mengamalkan kehujjahan hadist dhaif secara mutlak, bila tidak ditemukan hadist lain yang lebih baik kualiasnya. Hadist dhaif yang dimaksud dalam hal ini adalah yang tidak berat kedhaifannya, misalnya hadist mursal. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah: Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Daud.

Ø Menerima dan mengamalkan kehujjahan hadist dhaif dalam masalah targhib dan tarhib, mawa’idz (nasehat-nasehat) dan fadhail al-amal serta sejenisnya. Akan tetapi tidak menerima bila dijadikan sebagai hujjah hukum syariat dan akidah. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, baik dari kalangan muhaditsin maupun fuqaha.  Hadist dhaif yang mereka terima adalah yang memenuhi persyaratan:

w Kedhaifannya tidak terlalu berat.

w Isinya tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat

w Hukum yang dikandung termasuk dalam prinsip umum yang ditetapkan oleh al-Quran dan hadist shahih.

w Dalam pengamalannya, tidak boleh diyakini bahwa Nabi benar-benar telah melaksanakan atau menyebabkannya, melainkan hanya untuk lebih berhati-hati atau untuk kesempurnaan amal.


[1] Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Op.Cit, hlm.108 dan [1] Dewan redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Van Hoeve, 1997), vol 2 hlm 426

[3] Dr. Subhi Sholih, Ulumu al-Hadist wa Musthalahuhu, Op.Cit, hlm. 180

[4] Ibid, Ensiklopedi Islam, hlm. 51

[5] Ibid,  hlm. 188


(15 Oct 2008/Artikel dosen/admin)




+ indeks
Back to Home

 Contact Us | Site Map | Admin

 

© 2008 Jurusan Tafsir Hadis IAIN Sunan Ampel

All rights reserved