www.tafsir-hadis.com
 

Jurusan Tafsir Hadis

 Tentang
   Profil  
   Visi & Misi  
   Program Pembelajaran  
   Kurikulum  
 Akademika
   Praktikum Mahasiswa  
    + Kajian Tafsir  
    + Kajian Hadis    
    + Karya Tulis 3 Bahasa  
   Artikel Dosen  
 Kolom Tafsir Hadis
   Kolom Tafsir  
   Kolom Hadis  
 Jurnal Ilmiah
   Al Afkar  
   Al Bayan  
 Lain - Lain
   Alumni  
   Skripsi  
   Bahan Kuliah  
   Forum Diskusi  
   Sumbang Saran  
  Kolom Hadis
-
Kolom Hadis

AHLUL QURAN VERSUS AHLUL HADITS

Ahlul Quran adalah sebutan bagi sekelompok orang yang tidak mengakui kehujahan hadits, baik secara mutlak maupun dengan batasan-batasan tertentu. Secara global gerakan ini terbagi menjadi dua periode: 1. Klasik (antara abad 8 sampai 19 M) yang dimotori oleh Mu’tazilah[1], atau Khawarij dan Zindik[2]. 2. Modern (mulai abad 19 M). Di antara tokohnya adalah Taufiq Sidqi dari Mesir (w. 1920), Ghulam Ahmad Parves dari India (lahir 1920), Dr. Rasyad Khalifa dari Mesir yang kemudian menetap di Amerika, dan Kassim Ahmad dari Malaysia. Di Indonesia terkenal beberapa nama antara lain: Abdul Rahman, Muhammad Irham, Sutarto, dan Lukman Sa’ad yang menimbulkan banyak reaksi dari berbagai kalangan sehingga keluarlah Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep 169/J.A./1983 tertanggal 30 September 1983 yang berisi larangan gerakan Ahlul Quran di seluruh wilayah Indonesia.  

Ahlul Hadits merupakan sebutan bagi orang yang mendukung dan mengakui kehujahan hadits sebagai dasar hukum kedua setelah al-Quran. Di antara tokohnya adalah: Umar Ibn Abdul Aziz (w. 104 H/720 M), Imam Syafi’i (w. 204 H/820 M).

I.                   Pembahasan

a. Hadits/Sunnah dalam perspektif Ahlul Quran[3], dalil dan argument mereka

Dalam menyikapi hadits/sunnah, Ahlul Quran berpendapat bahwa hadits/sunnah adalah ajaran palsu yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad. Ajaran palsu ini muncul pada abad II H, dengan pemrakarsa Imam Syafi’i[4]. Oleh karena itu, -menurut mereka- hadits tidak dapat digunakan sebagai sumber hukum dan teologi. Penolakan mereka terhadap hadits sebagai sumber hukum dan teologi bukan berarti mereka tidak mengakui eksistensi hadits sama sekali, akan tetapi mereka tetap mengakui bahwa hadits itu ada. Kassim Ahmad, salah seorang Ahlul Quran, menjelaskan bahwa perintah dan keputusan Nabi Muhammad -sebagai pemimpin masyarakat Islam- sebagaimana yang termaktub dalam piagam Madinah, surat perjanjian dan lain-lain merupakan hadits yang shahih. Namun, hadits ini hanya merupakan contoh dan bersifat tidak mengikat sebagaimana al-Quran[5].       

Penolakan Ahlul Quran terhadap hadits sebagai sumber hukum dan teologi berdasarkan beberapa alasan, sebagai berikut:

Ä     Al-Quran merupakan kitab yang lengkap, sempurna dan terperinci. Allah berfirman:

$¨B $uZôÛ§sù Îû É=»tGÅ3ø9$# `ÏB &äóÓx« 4 >>>..................... ÇÌÑÈ

Artinya: Tiadalah kami melewatkan sesuatupun dalam al-Kitab….[6]. (Q. S al-An’am: 38).

Oleh karena itu, al-Quran tidak memerlukan kitab lain yang menyempurnakan dan melengkapinya.

Ä     Tugas Nabi Muhammad hanyalah menyampaikan al-Quran, tidak lebih dari itu. Allah berfirman:

$¨B n?tã ÉAqß§9$# žwÎ) à÷»n=t6ø9$# 3 ª!$#ur ãNn=÷ètƒ $tB tbrßö7è? $tBur tbqßJçFõ3s? ÇÒÒÈ

Artinya: “Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kamu perlihatkan dan apa yang kamu sembunyikan”. (Q. S al-Maidah: 99).

Ä     Di dalam al-Quran tidak ada satupun kata “sunnah” yang mempunyai arti perilaku atau tabiat Nabi, bahkan dalam beberapa ayat, kata “sunnah” berarti sistem Allah, seperti firman Allah:

sp¨Zß `tB ôs% $uZù=yör& šn=ö6s% `ÏB $oYÎ=ß ( Ÿwur ßÅgrB $oYÏK¨YÝ¡Ï9 ¸xƒÈqøtrB ÇÐÐÈ

Artinya: “(Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul kami yang kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan kami itu. (Q. S al-Isra’: 77).

Demikian halnya dengan kata “hadits”. Di dalam al-Quran, kata “hadits” digunakan sebanyak 28 kali, hanya satu yang mempunyai arti perkataan atau perbuatan Nabi, yaitu firman Allah:

øŒÎ)ur §Ž| r& ÓÉ<¨Z9$# 4n<Î) ÇÙ÷èt/ ¾ÏmÅ_ºurør& $ZVƒÏtn ...................................ÇÌÈ

Artinya: “Dan ingatlah ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa……”. (Q. S al-Tahrim: 3).

Namun, yang dikehendaki dari kata “hadits” ini bukanlah hadits sebagaimana yang didefinisikan oleh Ahlul Hadits[7].

Ä     Hadits hanyalah merupakan persepsi serta pendapat manusia yang tidak terjamin kebenarannya.

Ä     Ibadah shalat, puasa, zakat, dan haji bukan bersumber dari hadits, akan tetapi merupakan ritual turun-temurun yang berdasarkan pada ajaran Nabi Ibrahim[8]. Allah berfirman:

$uZ­/u $uZù=yèô_$#ur Èû÷üyJÎ=ó¡ãB y7s9 `ÏBur !$uZÏF­ƒÍhèŒ Zp¨Bé& ZpyJÎ=ó¡B y7©9 $tRÍr&ur $oYs3Å$uZtB ó=è?ur !$oYøn=tã ( y7¨RÎ) |MRr& Ü>#§q­G9$# ÞOŠÏm§9$# ÇÊËÑÈ

Artinya: “Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) -di antara- anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (Q. S al-Baqarah: 128).

b. Hadits/Sunnah dalam perspektif Ahlul Hadits, dalil dan argument mereka

Ahlul Hadits berpendapat bahwa hadits merupakan dasar hukum Islam yang menempati peringkat kedua setelah al-Quran. Menurut mereka hadits merupakan penjelas bagi al-Quran. Oleh sebab itu, kita wajib untuk mengikuti dan menjalankan hukum dan perintah yang terkandung di dalam hadits, karena taat kepada Rasulullah itu wajib. Hal ini berdasarkan dalil:

  1. Al-Quran:

·  Di samping taat kepada Allah, al-Quran mewajibkan kita untuk taat kepada Rasulullah dan ketaatan kita kepada Rasulullah merupakan salah satu bentuk ketaatan kita kepada-Nya. Allah berfirman:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$#..................... ÇÎÒÈ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya)…….. (Q. S al-Nisa’: 59). Allah berfirman:

`¨B ÆìÏÜムtAqß§9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( ...................... ÇÑÉÈ

Artinya: “Barangsiapa yang mentaati Rasul, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah………”. (Q. S al-Nisa’: 80).

·  Ketika kita berselisih pendapat, al-Quran mewajibkan kita untuk kembali kepada Rasulullah, bahkan apabila Rasulullah telah memutuskan sebuah hukum, maka kita tidak mempunyai pilihan lain kecuali mentaati dan menjalankannya. Allah berfirman:

bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$#............ÇÎÒÈ

Artinya: "Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (Q. S al-Nisa’: 59). Allah berfirman:

$tBur tb%x. 9`ÏB÷sßJÏ9 Ÿwur >puZÏB÷sãB #sŒÎ) Ó|Ós% ª!$# ÿ¼ã&è!qßuur #·øBr& br& tbqä3tƒ ãNßgs9 äouŽzσø:$# ô`ÏB öNÏdÌøBr& 3 ..ÇÌÏÈ

Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”. (Q. S al-Ahdzab: 36).

  1. Hadits:

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad bersabda:

كل أمتى يدخلون الجنة إلا من أبى، قيل: ومن أبى يا رسول الله؟ قال: "من أطاعنى دخل الجنة، ومن عصانى فقد أبى"[9].

Artinya: “Seluruh umatku masuk surga kecuali orang yang membangkang, salah satu Shahabat ada yang bertanya: “siapakah yang disebut orang yang membangkang wahai Rasulullah”? Nabi menjawab: “Orang yang taat kepadaku akan masuk surga, dan orang yang mendurhakaiku termasuk orang yang membangkang”. Di dalam hadits[10] lain yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas disebutkan bahwa ketika haji wada’ (perpisahan) Nabi berpesan:

قد تركت فيكم ما إن إعتصيتم به فلن تضلوا أبدا: كتاب الله، وسنة نبيه.

Artinya: “Aku (Nabi Muhammad) telah meninggalkan dua hal untuk kalian, apabila kalian berpegang teguh dengan keduanya niscaya kalian tidak akan tersesat: Kitab Allah (al-Quran) dan Sunnah Nabi-Nya[11].

  1. Konsensus (ijma’) para Shahabat dan generasi setelahnya.

Para Shahabat dan generasi setelahnya sepakat bahwa hadits/sunnah termasuk salah satu sumber hukum syariat, di samping al-Quran. Abd Ibn Hamid, Imam Nasai, Ibn Majah, Ibn Hibban, dan Baihaqi meriwayatkan bahwa Kholid Ibn Usaid berkata kepada Abdullah Ibn Umar[12]:

إنا نجد صلاة الحضر، وصلاة الخوف ولا نجد صلاة السفر فى القرآن!؟ فقال له (إبن عمر): "يا بن أخى، إن الله بعث إلينا محمدا صلىالله عليه وسلم ولا نعلم شيئا، فإنما نفعل كما رأينا رسول الله يفعل، وقصر الصلاة فى السفر سنة سنها رسول الله.

Artinya: “Sesunguhnya (di dalam al-Quran) kita mendapatkan dalil tentang shalat hadlar[13] dan shalat khauf[14]. Namun, kita tidak menemukan dalil tentang shalat qhasar di dalam al-Quran? Kemudian Ibn Umar berkata kepadanya (Kholid Ibn Usaid): Wahai keponakanku, sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi Muhammad untuk kita dan kita tidak mengetahui apapun. Kita melakukan sebagaimana yang telah dipraktekan oleh beliau. Meng-qhasar shalat saat bepergian adalah sunnah yang dijalankan oleh Rasulullah”.

II.                Penutup

Dari sedikit uraian di atas dapat dipahami bahwa muncul dua fiksi yang sangat kontra dalam menyikapi hadits sebagai dasar hukum, padahal mereka berpijak pada satu dalil yang sama (al-Quran). Sebagai langkah awal pembahasan tentang Ahlul Quran dan Ahlul Hadits, makalah ini telah memuat data-data yang mencukupi. Persepsi pembaca akan sangat menentukan dalam menyikapi dua kubu ini.   


[1] Ini menurut Khudlari Bek, seorang ahli Ushul Fiqh Mesir, di dalam kitabnya Tarikh Tasyri’ al-Islami.

[2] Ini menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang ahli Ushul Fiqh, Fiqh, dan Kalam.

[3] Menurut Imam Syafi'i golongan Ahlul Quran muncul pada akhir abad II atau awal abad III H. Secara global golongan ini terbagi menjadi tiga fiksi: 1. menolak hadits secara mutlak, 2. menolak hadits yang isinya tidak terkandung di dalam al-Quran, baik secara impilsit maupun eksplisit, 3. menolak kehujahan selain hadits mutawatir. Lihat Dr. Musthafa al-Siba’i, Al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami, (Kairo: Dar al-Salam, 2003), hlm 139 dan Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), vol  3, hlm 225. 

[4] Mereka menganggap Imam Syafi’i sebagai pemrakarsa munculnya hadits -padahal sejak zaman Shahabat telah ada penulisan hadits- karena Imam Syafi’ilah yang telah berhasil membendung gerakan Ahlul Quran -dengan argumen-argumen beliau- untuk kurun waktu yang cukup panjang dan sejak saat itu tidak pernah lagi tercatat dalam sejarah adanya gerakan Ahlul Quran, kecuali pada akhir abad 19 dan abad 20. Lihat Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), vol 3 , hlm 225. 

[5] Kassim Ahmad, Hadis Satu Penilaian Semula, (Selangor: Media Intelek SDN BHD, 1986), hlm 24.

[6] Sebagian Mufassirin menafsirkan kata ”al-Kitab” dengan Lauh al-Mahfudz, dengan arti bahwa nasib semua makhluk itu sudah dituliskan (ditetapkan) di dalam Lauh al-Mahfudz. Ada pula yang menafsirkannya dengan al-Quran, dengan arti: dalam al-Quran itu telah ada pokok-pokok agama, norma, hukum, dan hikmah untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya.

 

[7] Kassim Ahmad, Hadis Satu Penilaian Semula, hlm 33-34.

[8] Ibid, hlm 112.

[9] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadits ini dianggap palsu oleh Ahlul Quran

[10] Hadits ini dianggap shahih oleh Imam Hakim dan al-Dzahabi.

[11] Dr. Yusuf Qardlawi, Al-Marja’iyyah al-‘Ulya fi al-Islam li al-Quran wa al-Sunnah, (Beirut: Muassah al-Risalah, 1996), hlm 65-66.

[12] Disebutkan oleh Imam Suyuti di dalam kitabnya berjudul “al-Durr al-Mantsur”.

[13] Shalat Hadlar: shalat ketika tidak sedang melakukan perjalanan.

[14] Shalat Khauf: shalat ketika keadaan genting atau sedang berperang


(15 Oct 2008/Kolom Hadis/admin)


[ + indeks ]
Back to Home

 Contact Us | Site Map | Site Credit

 

© 2008 Jurusan Tafsir Hadis IAIN Sunan Ampel

All rights reserved