Ahlul Quran adalah sebutan bagi sekelompok orang yang tidak mengakui kehujahan
hadits, baik secara mutlak maupun dengan batasan-batasan tertentu. Secara
global gerakan ini terbagi menjadi dua periode: 1. Klasik (antara abad 8 sampai
19 M) yang dimotori oleh Mu’tazilah[1],
atau Khawarij dan Zindik[2].
2. Modern (mulai abad 19 M). Di antara tokohnya adalah Taufiq Sidqi dari Mesir
(w. 1920), Ghulam Ahmad Parves dari India
(lahir 1920), Dr. Rasyad Khalifa dari Mesir yang kemudian menetap di Amerika,
dan Kassim Ahmad dari Malaysia.
Di Indonesia terkenal beberapa nama antara lain: Abdul Rahman, Muhammad Irham,
Sutarto, dan Lukman Sa’ad yang menimbulkan banyak reaksi dari berbagai kalangan
sehingga keluarlah Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep 169/J.A./1983 tertanggal
30 September 1983 yang berisi larangan gerakan Ahlul Quran di seluruh wilayah Indonesia.
Ahlul Hadits merupakan sebutan bagi orang yang mendukung dan mengakui kehujahan
hadits sebagai dasar hukum kedua setelah al-Quran. Di antara tokohnya adalah:
Umar Ibn Abdul Aziz (w. 104 H/720 M), Imam Syafi’i (w. 204 H/820 M).
I.Pembahasan
a. Hadits/Sunnah dalam perspektif Ahlul Quran[3],
dalil dan argument mereka
Dalam
menyikapi hadits/sunnah, Ahlul Quran berpendapat bahwa hadits/sunnah adalah
ajaran palsu yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad. Ajaran palsu ini muncul pada
abad II H, dengan pemrakarsa Imam Syafi’i[4].
Oleh karena itu, -menurut mereka- hadits tidak dapat digunakan sebagai sumber
hukum dan teologi. Penolakan mereka terhadap hadits sebagai sumber hukum dan
teologi bukan berarti mereka tidak mengakui eksistensi hadits sama sekali, akan
tetapi mereka tetap mengakui bahwa hadits itu ada. Kassim Ahmad, salah seorang
Ahlul Quran, menjelaskan bahwa perintah dan keputusan Nabi Muhammad -sebagai
pemimpin masyarakat Islam- sebagaimana yang termaktub dalam piagam Madinah,
surat perjanjian dan lain-lain merupakan hadits yang shahih. Namun, hadits ini hanya
merupakan contoh dan bersifat tidak mengikat sebagaimana al-Quran[5].
Penolakan Ahlul
Quran terhadap hadits sebagai sumber hukum dan teologi berdasarkan beberapa
alasan, sebagai berikut:
ÄAl-Quran merupakan kitab yang lengkap, sempurna
dan terperinci. Allah berfirman:
Artinya: “Kewajiban
Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kamu perlihatkan
dan apa yang kamu sembunyikan”.
(Q. S al-Maidah: 99).
ÄDi dalam al-Quran tidak ada satupun kata “sunnah”
yang mempunyai arti perilaku atau tabiat Nabi, bahkan dalam beberapa ayat, kata
“sunnah” berarti sistem Allah, seperti firman Allah:
Artinya: “(Kami
menetapkan yang demikian)
sebagai
suatu ketetapan terhadap rasul-rasul kami yang kami utus sebelum kamu dan tidak
akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan kami itu”. (Q. S al-Isra’: 77).
Demikian halnya dengan kata “hadits”. Di dalam al-Quran, kata “hadits”
digunakan sebanyak 28 kali, hanya satu yang mempunyai arti perkataan atau
perbuatan Nabi, yaitu firman Allah:
Artinya: “Dan
ingatlah ketika nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya
(Hafsah) suatu peristiwa……”.
(Q. S al-Tahrim: 3).
Namun, yang dikehendaki dari kata “hadits” ini bukanlah hadits
sebagaimana yang didefinisikan oleh Ahlul Hadits[7].
ÄHadits hanyalah merupakan persepsi serta
pendapat manusia yang tidak terjamin kebenarannya.
ÄIbadah shalat, puasa, zakat, dan haji bukan bersumber
dari hadits, akan tetapi merupakan ritual turun-temurun yang berdasarkan pada
ajaran Nabi Ibrahim[8]. Allah
berfirman:
Artinya: “Ya Tuhan
kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan
(jadikanlah) -diantara- anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan
tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan
terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi
Maha Penyayang”. (Q. S al-Baqarah: 128).
b. Hadits/Sunnah dalam perspektif Ahlul Hadits, dalil
dan argument mereka
Ahlul Hadits berpendapat bahwa hadits merupakan dasar hukum Islam yang
menempati peringkat kedua setelah al-Quran. Menurut mereka hadits merupakan
penjelas bagi al-Quran. Oleh sebab itu, kita wajib untuk mengikuti dan
menjalankan hukum dan perintah yang terkandung di dalam hadits, karena taat
kepada Rasulullah itu wajib. Hal ini berdasarkan dalil:
Al-Quran:
·Di samping taat kepada Allah, al-Quran
mewajibkan kita untuk taat kepada Rasulullah dan ketaatan kita kepada
Rasulullah merupakan salah satu bentuk ketaatan kita kepada-Nya. Allah
berfirman:
Artinya: “Barangsiapa
yang mentaati Rasul, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah………”. (Q. S al-Nisa’: 80).
·Ketika kita berselisih pendapat, al-Quran
mewajibkan kita untuk kembali kepada Rasulullah, bahkan apabila Rasulullah
telah memutuskan sebuah hukum, maka kita tidak mempunyai pilihan lain kecuali
mentaati dan menjalankannya. Allah berfirman:
Artinya:"Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (Q. S al-Nisa’: 59). Allah berfirman:
Artinya: “Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”. (Q. S al-Ahdzab: 36).
Hadits:
Abu
Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad bersabda:
كل
أمتى يدخلون الجنة إلا من أبى، قيل: ومن أبى يا رسول الله؟ قال: "من أطاعنى
دخل الجنة، ومن عصانى فقد أبى"[9].
Artinya: “Seluruh
umatku masuk surga kecuali orang yang membangkang, salah satu Shahabat ada yang
bertanya: “siapakah yang disebut orang yang membangkang wahai Rasulullah”? Nabi
menjawab: “Orang yang taat kepadaku akan masuk surga, dan orang yang
mendurhakaiku termasuk orang yang membangkang”. Di dalam hadits[10]
lain yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas disebutkan bahwa ketika haji wada’
(perpisahan) Nabi berpesan:
قد
تركت فيكم ما إن إعتصيتم به فلن تضلوا أبدا: كتاب الله، وسنة نبيه.
Artinya: “Aku
(Nabi Muhammad) telah meninggalkan dua hal untuk kalian, apabila kalian
berpegang teguh dengan keduanya niscaya kalian tidak akan tersesat: Kitab Allah
(al-Quran) dan Sunnah Nabi-Nya”[11].
Konsensus (ijma’) para Shahabat dan generasi
setelahnya.
Para Shahabat dan generasi setelahnya sepakat bahwa hadits/sunnah
termasuk salah satu sumber hukum syariat, di samping al-Quran. Abd Ibn Hamid,
Imam Nasai, Ibn Majah, Ibn Hibban, dan Baihaqi meriwayatkan bahwa Kholid Ibn
Usaid berkata kepada Abdullah Ibn Umar[12]:
إنا
نجد صلاة الحضر، وصلاة الخوف ولا نجد صلاة السفر فى القرآن!؟ فقال له (إبن عمر):
"يا بن أخى، إن الله بعث إلينا محمدا صلىالله عليه وسلم ولا نعلم شيئا، فإنما
نفعل كما رأينا رسول الله يفعل، وقصر الصلاة فى السفر سنة سنها رسول الله.
Artinya: “Sesunguhnya (di
dalam al-Quran) kita mendapatkan dalil tentang shalat hadlar[13] dan
shalat khauf[14].
Namun, kita tidak menemukan dalil tentang shalat qhasar di dalam al-Quran?
Kemudian Ibn Umar berkata kepadanya (Kholid Ibn Usaid): Wahai keponakanku,
sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi Muhammad untuk kita dan kita tidak
mengetahui apapun. Kita melakukan sebagaimana yang telah dipraktekan oleh
beliau. Meng-qhasar shalat saat bepergian adalah sunnah yang dijalankan oleh
Rasulullah”.
II.Penutup
Dari sedikit uraian di atas dapat dipahami bahwa muncul
dua fiksi yang sangat kontra dalam menyikapi hadits sebagai dasar hukum,
padahal mereka berpijak pada satu dalil yang sama (al-Quran). Sebagai langkah
awal pembahasan tentang Ahlul Quran dan Ahlul Hadits, makalah ini telah memuat data-data
yang mencukupi. Persepsi pembaca akan sangat menentukan dalam menyikapi dua
kubu ini.
[1]
Ini menurut Khudlari Bek, seorang ahli Ushul Fiqh Mesir, di dalam kitabnya Tarikh
Tasyri’ al-Islami.
[2] Ini
menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang ahli Ushul Fiqh, Fiqh, dan Kalam.
[3] Menurut
Imam Syafi'i golongan Ahlul Quran muncul pada akhir abad II atau awal abad III
H. Secara global golongan ini terbagi menjadi tiga fiksi: 1. menolak hadits
secara mutlak, 2. menolak hadits yang isinya tidak terkandung di dalam
al-Quran, baik secara impilsit maupun eksplisit, 3. menolak kehujahan
selain hadits mutawatir. Lihat Dr. Musthafa al-Siba’i, Al-Sunnah wa
Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami, (Kairo: Dar al-Salam, 2003), hlm 139
dan Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru
Van Hoeve, 1996), vol3, hlm 225.
[4]
Mereka menganggap Imam Syafi’i sebagai pemrakarsa munculnya hadits -padahal
sejak zaman Shahabat telah ada penulisan hadits- karena Imam Syafi’ilah yang
telah berhasil membendung gerakan Ahlul Quran -dengan argumen-argumen beliau-
untuk kurun waktu yang cukup panjang dan sejak saat itu tidak pernah lagi
tercatat dalam sejarah adanya gerakan Ahlul Quran, kecuali pada akhir abad 19
dan abad 20. Lihat Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta:
Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), vol 3 , hlm 225.
[5]
Kassim Ahmad, Hadis Satu Penilaian Semula, (Selangor: Media Intelek SDN BHD,
1986), hlm 24.
[6]Sebagian
Mufassirin menafsirkan kata ”al-Kitab” dengan Lauh al-Mahfudz, dengan
arti bahwa nasib semua makhluk itu sudah dituliskan (ditetapkan) di dalam Lauh
al-Mahfudz. Ada
pula yang menafsirkannya dengan al-Quran, dengan arti: dalam al-Quran itu telah
ada pokok-pokok agama, norma, hukum, dan hikmah untuk kebahagiaan manusia di
dunia dan akhirat, dan kebahagiaan makhluk pada umumnya.
[7] Kassim
Ahmad, Hadis Satu Penilaian Semula, hlm 33-34.