Salah satu sarana komunikasi sosial yang paling kuno dan paling efektif adalah wejangan atau sabda pangendika dari penguasa atau pemimpin. Begitu pula dalam agama Islam ceramah atau khotbah adalah media da'wah yang paling populer dan paling efesien untuk menanamkan doktrin-doktrin keagamaan kepada masyarkat. Dalam Islam sendiri khutbah merupakan ritual ibadah yang dilakukan setiap minggu dan tahun, tepatnya pada saat shalat jum'at dan shalat ied, di samping ketika ada moment-moment tertentu yang bersifat insidental seperti shalat gerhana, shalat istisqo', dan upacara akad nikah. Dan nampaknya para ulama' fiqh sepakat bahwa khutbah-khutbah tersebut adalah ritual ibadah yang harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'at baik syarat rukunya, maupun kesunahan-kesunahanya.
Di antara kesunahan yang dianggap paling utama di dalam khutbah, khususnya khutbah jum'at dan khutbah hari raya adalah berepegangan tongkat saat khotib berada diatas mimbar.Parafuqaha' berbeda pendapat terkait dengan hal ini, menurut ulama Hanafiah hukumnya adalah makruh karena termasuk khilaf al sunnah (hal-hal yang tidak pernah dicontohkan oleh nabi), sedangkan mayoritas ulama sebagaiamana didukumg oleh Imam as Syafi'i, Ahmad ibn Hanbal, dan Imam Maliki mengatakan sunnah berdasarkan hadits yang di takhrij oleh Abu Dawud melalui jalur riwayat al Hakam ibn Hazn<!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]-->. Dalam masyrakat kita, sudah menjadi rahasia umum bahwa dua organisasi sosial keagamaan terbesar yang ada yaitu NU dan Muhammadiyah berbeda pendapat terkait dengan hal ini. Sehingga ada semacam guyonan, kalau masjid-masjid orang NU tidaklah aman karena khotibnya ketika khotbah pasti memegang tongkat.
Berangkat dari fenomena inilah, kiranya menurut penulis perlu untuk melakukan kajian ulang terhadap kwalitas maupun kwantitas dari hadits yang terkaiat dengan kesunahan memegang tongkatdi dalam khotbah jum'at ini. Kami berharap perdebatan yang terjadi walupun mungkin tidak akan kunjung selesai, nantinya tidak lagi didasari oleh fanatisme buta yang menyalahkan atau bahkan mengkafirkan orang atau golongan lain yang tidak sependapat. Sehingga pada akhirnya nanti perbedaan yang ada benar-benar merupakan sebuah rahmat dan bukan lagi menjadi laknat.