Visi Hukum dalam Sunnah Nabi Saw
Sunnah Nabi yang suci telah menghadapi gempuran dari para hamba pemikiran Barat. Mereka, dengan sekuat tenaga dan upaya berusaha membunuh dan mematikannya. Beragam cara mereka lakukan, dan beragam jalan mereka tempuh, untuk mencapai tujuan itu.
Ada yang berusaha mengembangkan sikap skeptis terhadap sunnah. Yaitu dengan meragukan keabsahan seluruh sunnah, atau sunnah yang terucapkan saja --dan ini adalah bentuk sunnah yang terbesar-- atau juga meragukan periwayat-periwayat yang masyhur, seperti Abu Hurairah r.a.
Ada yang berusaha meragukan keabsahan sunnah sebagai sumber hukum Islam dan pembentukan ajarannya. Mereka berkata, kita cukup berpegang kepada Al Quran saja!.
Adapula yang berusaha menghancurkan sunnah dengan sunnah sendiri. Yaitu dengan mengambil sebagian hadist dan meletakkannya bukan pada tempatnya. Kemudian dijadikan sebagai dalil bagi apa yang tidak sesuai dengan kandungan sunnah itu sendiri.
Hadits yang Diletakkan Bukan Pada Tempatnya
Di antara hadits-hadits yang diletakkan bukan pada tempatnya, dan digunakan untuk tujuan yang buruk, adalah: Hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Muslim dalam masalah pembuahan pohon kurma. Hadits itu, dalam sebagian riwayat berbunyi:
"Kalian lebih tahu tentang perkara dunia kalian." [Hadist ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Sahih-nya, dalam kitab Al Fadlail, dari riwayat Thalhah, Rafi' bin Khudaij, A'isyah, dan Anas r.a. (hadist-hadist no. 2361-2363) dari Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baqy. Akan disebutkan riwayatnya secara lengkap pada halaman selanjutnya]
Sebagian dari mereka ada yang berusaha menafikan adanya sistem politik dalam Islam secara total, dengan berdasarkan hanya satu hadits ini saja. Karena, menurut mereka, masalah politik, baik pokok maupun parsialnya, adalah urusan duniawi kita, maka otomatis kita lebih tahu tentangnya. Wahyu tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan aturan dan petunjuk dalam masalah ini. Bagi mereka, Islam adalah agama tanpa negara, dan aqidah tanpa syari'ah!.
Sebagian yang lain berusaha menafikan adanya sistem ekonomi dalam Islam, juga dengan bersandarkan pada satu hadits ini!. Seorang sahabat pernah berdialog denganku pada seperempat abad yang lalu. Ia menafikan Islam mempunyai teori ekonomi, baik secara hukum, aturan dan praktek. Salah satu landasannya yang paling kuat adalah hadits ini. Aku telah merekam dialog tersebut, dan aku sebutkan dalil-dalil yang ia pergunakan--lebih tepatnya alasan-alasan yang dibuat-buat--, kemudian aku bantah semua dalil-dalil itu pada salah satu buku yang aku tulis.
Yang terpenting, ada sebagian orang yang ingin menghancurkan seluruh hadits-hadits yang tercatat dalam kitab-kitab hadits, yang mengatur masalah perdagangan, mu'amalah, hubungan sosial, ekonomi dan politik hanya dengan satu hadits ini saja. Seakan-akan Rasulullah Saw. mensabdakan hadits ini untuk menasakh 'menghapus' seluruh sabda, perbuatan dan persetujuannya yang lain, yang tercatat sebagai hadits yang suci!.
Sikap ekstreem sebagian manusia ini mendorong seorang ulama besar, seperti muhaddits Syeikh Ahmad Syakir, memberikan komentar atas hadits ini, dalam Musnad Imam Ahmad [Lihat: Komentar atas hadits nomor 1395 dari kitab Musnad Ahmad, dengan tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, cet. Daar Ma'arif.] Ia berkata: "Hadits ini telah didengung-dengungkan oleh orang-orang atheis Mesir dan orang-orang yang terbaratkan, seperti para budak orientalis dan murid para missionaris, sebagai dalil untuk menyerang ahli sunnah dan orang-orang yang mendukung sunnah, serta orang-orang yang bergelut dalam bidang syari'ah Islam. Mereka berusaha menghapus seluruh sunnah, dan mengingkari syari'ah Islam, dalam mengatur mu'amalah, tatanan sosial, dan sebagainya. Mereka berpendapat bahwa semua itu adalah urusan dunia. Dengan berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Anas:
"Kalian lebih tahu tentang urusan dunia Kalian". Allah SWT lebih tahu bahwa mereka tidak mempercayai pokok agama, ketuhanan dan risalah kenabian. Serta dalam diri mereka tidak mempercayai Al Quran. Jikapun dari mereka itu ada yang beriman, maka ia hanya berimana di ujung lidahnya saja, sedangkan hatinya mengimani yang sebaliknya. Mereka tidak beriman dengan sepenuh keyakinan, namun semata karena taklid dan takut saja. Maka jika ada suatu kandungan syari'ah Islam, Al Quran dan sunnah yang bertentangan dengan apa yang mereka pelajari di Mesir atau di Eropa, mereka tanpa ragu-ragu mengagungkan dan memihak kepada apa yang ada di Eropa. Mereka segera memilih apa yang mereka pelajari dari guru-guru mereka, dan apa yang disenangi oleh hati mereka!. Kemudian, setelah itu, mereka menisbahkan diri mereka, atau orang menisbahkan mereka kepada Islam !!.
Hadits tersebut amat jelas, tidak bertentangan dengan Al Quran, dan tidak menjadi landasan untuk menafikan sunnah sebagai sumber hukum dalam segala urusan. Karena hadits tersebut datang dalam masalah pembuahan kurma. Ketika, pada suatu saat Rasulullah Saw. Bersabda: "Aku pikir, perbuatan itu tidak akan menghasilkan apa-apa". Sabda Rasulullah Saw. tersebut tidak bermuatan larangan atau perintah. Dan tidak sedang menyampaikan pesan dari Allah SWT Serta beliau tidak menjadikannya sebagai sunnah, sehingga maknanya terus meluas dan menjadi landasan untuk merobohkan pokok syari'ah Islam."
Makna: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian"
Maka, apa makna hadits ini: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian?"
Maknanya amat jelas. Yaitu agama tidak turut campur dalam urusan-urusan manusia yang didorong oleh insting dan kebutuhan duniawinya. Kecuali jika telah terjadi sikap berlebihan, mengurangi atau penyimpangan. Dan agama akan turut campur tangan untuk mengaitkan seluruh gerak manusia --yang bersipat insting atau biasa-- dengan tujuan-tujuan Rabbaniah yang luhur serta akhlak yang mulia. Kemudian memberikan tuntunan etika kemanusian yang luhur dalam melaksanan semua tugas tersebut, sehingga membedakan manusia dari hewan.
Kami akan berikan beberapa contoh tentang perkara keduniaan, serta sikap Islam terhadapnya.
1. Perang
Perang, Misalnya. Islam datang menentukan tujuan-tujuan berperang, memerintahkan manusia untuk bersiap menghadapi peperangan, bersikap waspada terhadap musuh, serta menyiapkan segala kekuatan untuk itu. Seperti firman Allah SWT
"Hai orang-orang yang beriman, bersiap-siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama! ". ( QS. An-Nisa: 71)
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu ". ( QS. Al Anfal: 60 )
"Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus". ( QS. An-Nisa: 102)
Dan sabda Rasulullah Saw:
"Ketahuilah, kekuatan adalah dalam memanah (menombak, menembak)." [Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari hadits 'Uqbah bin 'Amir, dalam kitab Al Imarah dengan nomor: 1917]
"Barangsiapa telah belajar memanah [menombak, menembak] kemudian ia melupakannya, berarti ia telah kufur ni'mat." [Hadits ini diriwayatkan oleh Daud, An-Nasai, dan Hakim mensahihkannya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi. Seperti tertulis dalam Al Mustadrak 2/95 dari hadits 'Uqbah bin 'Amir. Lihatlah buku kami: Al Muntaqa min at-Targhib wa at-Tarhib" juz 1 hal. 361-62]
"Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah." [Hadits muttafaq alaih. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima ittafaqa Syaikhan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi 1243, 1244. Yaitu dari hadits Abi Musa]
Serta memberikan landasan etika yang harus diikuti dalam berperang:
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". ( QS. Al Baqarah: 190). Dalam hadits:
"Janganlah kalian bersikap tidak jujur (dalam masalah ghanimah), jangan pula berhianat, dan jangan menghancurkan mayat musuh, serta jangan pula membunuh anak kecil ... dst." [Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Buraidah dalam kitab Al Jihad, no. 1331]
Sedangkan masalah macam senjata yang digunakan dalam berperang, cara membuatnya, serta bagaimana mempergunakannya dan lainnya, semua itu bukan urusan agama. Tetapi menjadi urusan dan tanggungjawab menteri pertahanan serta pimpinan angkatan bersenjata.
Pada suatu masa, senjata yang digunakan adalah pedang, tombak dan panah. Pada masa selanjutnya manjanik (alat pelontar batu dan bara api, penj). Kemudian berkembang menjadi senjata api dan mortir. Sementara pada masa berikutnya menggunakan bom dan peluru kendali.
Pada suatu masa, tentara menggunakan kuda. Pada waktu lain menggunakan gajah. Dan pada masa berikutnya menggunakan tank, kapal udara atau kendaraan luar angkasa.
Tuntunan agama bagi peperangan pada era kuda, sama dengan tuntunannya bagi peperangan luar angkasa.
Tujuannya sama: Yaitu untuk meninggikan kalimat Allah". Adabnya sama. Yaitu:
"... dan janganlah kalian berhianat serta jangan pula menghancurkan mayat musuh."
"... dan janganlah kalian berlebihan, karena Allah tidak menyukai orang yang bersikap berlebihan".
Persiapan kekuatan semampu mungkin, bersikap waspada terhadap musuh, serta melatih umat, juga sama. Alat-alat dan perangkat dapat berubah, sementara ajaran dan tujuannya adalah tetap.
2. Pertanian
Contoh lain adalah pertanian.
Islam mendorong untuk memperhatikan profesi pertanian. Dan menjanjikan kepada para petani ganjaran yang paling baik di sisi Allah SWT
"Setiap muslim yang menanam suatu tanaman atau suatu tumbuhan, kemudian tanamannya itu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, maka itu akan menjadi sadaqah baginya." [Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Al Muzara'ah, dan oleh Muslim dalam kitah Al Masaqah, dari hadits Anas. Lihat: Al-Lu'lu wa al Marjan fima Ittafaqa Alaihi Asy-Syaikhan, Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, juz 2 no. 1001]
Akan tetapi agama tidak turut campur untuk mengajarkan manusia bagaimana menanam, apa yang ditanam, kapan menanam, dengan apa menamam, dan dengan apa mengairi tanamannya itu. Apakah dengan timba, atau dengan alat mekanik, dengan pengairan tradisional, dengan spray atau dengan cara lainnya.
Agama tidak turut campur dalam masalah ini dan bukan bidangnya. Ini adalah urusan kementrian pertanian dan instansi yang berkaitan!.
Alat pertanian telah berkembang dengan pesat. Dimulai dari alat pertanian yang ditarik kerbau menjadi mesin mekanik. Cara dan alat pengairanpun telah berubah, dari ember-ember yang berputar menjadi alat-alat mekanik modern. Dari pengairan dengan cara dialirkan menjadi penyemprotan dengan spray. Namun, itu semua tidak merubah sikap dan ajaran agama yang telah tetap.
3. Pengobatan
Contoh lainnya, untuk menambah kejelasan, adalah tentang pengobatan. Sejak zaman baheula manusia memahami penyakit sebagai suatu takdir yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Dan, apa yang telah ditakdirkan oleh Allah pasti akan terjadi, dengan demikian apa manfaat berobat? Nabi Saw. memperhatikan hal ini, dan menjelaskan kepada manusia bahwa penyakit adalah dari Allah, dan obat juga dari Allah SWT
"Wahai hamba Allah: Berobatlah, karena Allah tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obat. Kecuali bagi satu penyakit ini: Tua." [Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang lain, serta Ibnu Hibban dan Hakim dari Usamah bin Syarik. Seperti terdapat dalam kitab Al Jami' Shagir wa Ziadatuhu, no. 9734]
"Allah tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obat." [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud, seperti tertulis dalam kitab Al Jami' ash-Shagir, no. 5558]
"Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada barang yang diharamkan atasmu." [Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Mas'ud secara mauquf dan mu'allaq, dalam Ath-Thibb. Kemudian Ibnu Syaibah menyambungnya dan sanadnya sahih]
Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang berobat: Apakah berobat akan merubah qadar yang telah ditentukan?. Rasulullah Saw. Menjawab:
"Ia juga termasuk qadar Allah.." [Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmizi dalam bab-bab Ath-Thib no. 2066, cet. Himsha, ia berkata: Hadits ini hasan. Juga ia tulis dalam bab Al Qadar, no. 2149. Oleh Ibnu Majah dalam Ath-Thib no. 3437. Ahmad dalam Al Musnad 3/421. Serta Al Hakim dalam Al Mustadrak 4/199 dan 402 dan ia mensahihkannya. Dan Albani mensahihkan hadits ini dalam mentakhrijkan bukuku Musykilat Al Faqr Wa Kaifa 'Alajaha al Islam, no. 11]
Dengan demikian, segera dapat dipahami, bahwa Rasulullah Saw. menganjurkan untuk memelihara pisik dan menjaganya dari seluruh penyakit. Karena pisik adalah bekal orang mu'min untuk berjihad dan untuk menunaikan kewajibannya kepada Rabb-nya, dirinya, keluarga dan masyarakat seluruhnya.
Sedangkan masalah obat. Apa obat itu? Bagaimana membuatnya? Dari bahan apa? Berapa ukurannya? Dan seterusnya... semua itu bukan urusan agama. Namun urusan dan tanggungjawab kementrian kesehatan serta instansi yang berkaitan.
Namun anjuran agama untuk berobat, serta tidak berobat dengan barang yang haram terus berlaku. Dan perintah untuk memelihara tubuh juga terus berjalan, tidak terhapus atau tergantikan.
Inilah pengertian dari hadits: "Kalian lebih tahu tentang urusan Kalian". Bukan maksudnya mengucilkan agama dari kehidupan duniawi.
Konsep Hadist dalam Wacana Keilmuan Syi'ah
Diskursus hadits dalam wacana keilmuan Syi'ah telah mempunyai akar yang panjang dan dilakukan dengan cukup intens. Perhatian mereka terhadap hadist/sunnah, menurut sebagian orang, membuat mereka berhak pula untuk menyandang gelar Ahlu Sunnah wa Syi'ah --namun bukan wa al Jama'ah.
Dr. Muhammad At-Tījāni as-Samāwie --seorang Sunni yang kemudian membelot ke Syi'ah42, ketika melakukan kajian komparatif antara Sunnah dan Syi'ah, memberikan judul bukunya tersebut: Asy-Syī'ah Hum Ahlu Sunnah43. Namun demikian, dalam beberapa hal, metodologi hadist Syi'ah amat berlainan dengan metodologi Ahlu Sunnah. Kajian tentang metodologi hadist dalam Syi'ah Imamiah telah menjadi objek sebuah risalah doktoral di fakultas Ushuluddin Universitas al Azhar. Pada penghujung tahun 1996, risalah tersebut telah diuji dan dinyatkan lulus.
a. Term Hadist
Hadist/Sunnah, secara terminologis, menurut ulama ilmu hadist Ahlu Sunnah Wa al Jama'ah adalah: Seluruh hal yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw, baik perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik maupun akhlak dan sirah beliau 44. Sedangkan dalam wacana keilmuan Syi'ah, perkataan imam-imam Syi'ah (yang ma'shum, menurut kaum Syi'ah) juga bersatus seperti hadist dan diterima seperti Alquran 45.
Hal itu karena, menurut M.H. Al Kāsyif al Githa, imam atau imamah adalah kedudukan Ilahiah yang Allah pilihkan bagi hamba-Nya, sesuai dengan ilmu Allah, seperti Allah memilih para nabi. Menurut kaum Syi'ah pula, Allah telah memerintahkan Nabi Saw. untuk menunjukkan imam kepada umat dan memerintahkan mereka untuk mengikutinya 46.
Substansi khabar, hadist dan riwayat-riwayat tersebut, menurut kaum Syi'ah terbagi menjadi tiga macam:
Pertama: Khabar dan riwayat yang mengandung petunjuk pembersihan jiwa, akhlak, nasehat dan cara-cara pengobatan penyakit hati. Dengan muatan berisi pertakut, ancaman, dan dorongan. Atau yang berkaitan dengan tubuh, seperti kesehatan, penyakit, sakit dan pengobatan. Juga manfaat buah-buahan, tetumbuhan, pepohonan, air dan batu mulia. Atau yang mengandung do'a, zikir, jampai dan keutamaan ayat-ayat. Serta semua hal yang disunnahkan, baik dalam pembicaraan, perbuatan, maupun sikap. Itu semua, menurut kaum Syi'ah, bisa dijadikan landasan untuk beramal ibadah. Dan tidak perlu mencari tahu apakah sanad dan matannya shahih atau tidak. Kecuali jika ada tanda-tanda yang menunjukkan kepalsuannya.
Kedua: Yang mengandung hukum syara' parsial, taklifi atau wadl'i. Seperti thaharah, berwudlu, cara shalat, zakat, khumus, jihad dan semua bagian mu' amalat, transaksi yang diperbolehkan. Juga tentang nikah, thalaq, warisan, hudud dan diyat. Semua khabar dan riwayat tersebut tidak boleh langsung dijalankan. Namun diberikan kepada faqih yang mujtahid untuk menterjemahkannya . Sedangkan orang awam harus mengikuti mujtahid marji'.
Ketiga: Khabar dan riwayat yang mengandung pokok-pokok aqidah, seperti pengitsbatan al Khaliq Swt., juga tentang hasyr, barzakh, sirāth, mīzān, hisāb dan lain-lain. Khabar dan riwayat seperti ini, jika berkaitan dengan aqidah dan pokok agama -seperti tauhid, 'adl, nubuwwah, imāmah dan ma'ad, jika khabar tersebut sesuai dengan dalil-dalil 'aqli, urgensi, dan tanda-tanda yang qath'i, maka ia dapat dijalankan, dan tidak perlu menyelidiki sanad, keshahihan dan ketidak shahihannya 47.
b. Metoda Klasifikasi Hadist
Hadist, menurut Syi'ah terbagi menjadi dua bagian, mutawattir dan ahad. Hadist mutawattir adalah hadist yang diriwayatkan oleh sebuah jama'ah yang mencapai jumlah yang amat besar sehingga tidak mungkin mereka berbohong dan salah. Hadist seperti ini adalah hujjah dan harus dijadikan landasan dalam beramal. Sedangkan hadist ahad adalah hadist yang tidak mencapai derajat tawatur, rawie yang diriwayatkannya satu atau lebih 48. Kemudian, hadist ahad diklasifikasikan menjadi empat bagian 49.
1. Shahih
Yaitu hadist yang diriwayatkan oleh seorang penganut Syi'ah Imamiah yang telah diakui ke-adalah-annya dan dengan jalan yang shahih.
2. Hasan
Yaitu jika rawi yang meriwayatkannya adalah seorang Syi'ah Imamiah yang terpuji, tidak ada seorangpun yang jelas mengecamnya atau secara jelas mengakui ke-adalah-annya.
3. Muwats-tsaq
Yaitu jika rawie yang meriwayatkannya adalah bukan Syi'i, namun ia adalah orang yang tsiqat dan terpercaya dalam periwayatan.
4. Dla'if
Yaitu hadist yang tidak mempunyai kriteria-kriteria tiga kelompok hadist di atas, seperti misalnya sang rawie tidak menyebutkan seluruh rawie yang meriwayatkan hadist kepadanya. Hadist shahih adalah hujjah menurut kesepakatan seluruh ulama Syi'ah yang mengatakan bahwa khabar ahad adalah hujjah 50. Sedangkan hadist muwats-tsaq dan hasan, menurut pendapat yang masyhur keduanya adalah hujjah, sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa keduanya tidak dapat dijadikan hujjah. Namun pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa keduanya dapat dijadikan hujjah 51. Adapun hadist dla'if, menurut kesepakatan seluruh ulama Syi'ah tidak dapat dijadikan hujjah 52.
c. Kitab-kitab Hadist
Dalam kalangan Syi'ah, kitab-kitab hadist yang dijadikan pedoman utama -dan berfungsi seperti kutub sittah dalam kalangan sunni- ada sebanyak 4 buah kitab.
- Kitab al Kāfi. Disusun oleh Abu Ja'far Muhammad bin Ya'qub al Kulayni (w.328 H.). Kitab tersebut disusun dalam 20 tahun, menampung sebanyak 16.090 hadist. Di dalamnya sang penyusun menyebutkan sanadnya hingga al ma'shum. Dalam kitab hadist tersebut terdapat hadist shahih, hasan, muwats-tsaq dan dla'if 53.
- Kitab Ma La Yahdluruhu al Faqih. Disusun oleh ash-Shadduq Abi Ja'far Muhammad bin 'Ali bin Babawaih al Qummi (w.381 H.). Kitab ini merangkum 9.044 hadist dalam masalah hukum 54.
- Kitab at-Tahzib. Kitab ini disusun oleh Syaikh Muhammad bin al Hasan ath-Thusi (w.460 H.). Penyusun, dalam penulisan kitab ini mengikuti metode al Kulayni. Penyusun juga menyebutkan dalam setiap sanad sebuah hakikat atau suatu hukum. Kitab ini merangkum sebanyak 13.095 hadist 55.
- Kitab al Istibshar. Kitab ini juga disusun oleh Muhammad bin Hasan al Thusi. Penysusun kitab at-Tahzib. Kitab ini merangkum sebanyak 5.511 hadist 56.
Di bawah derajat ke empat kitab ini, terdapat beberapa kitab Jami' yang besar. Antara lain 57:
- Kitab Bihārul Anwār. Disusun oleh Baqir al Majlisi. Terdiri dalam 26 jilid.
- Kitab al Wafie fi 'Ilmi al Hadist. Disusun oleh Muhsin al Kasyani. Terdiri dalam 14 juz. Ia merupakan kumpulan dari empat kitab hadist.
- Kitab Tafshil Wasail Syi'ah Ila Tahsil Ahadist Syari'ah. Disusun oleh al Hus asy-Syāmi' al 'Amili. Disusun berdasarkan urutan tertib kitab-kitab fiqh dan kitab Jami' Kabir yang dinamakan Asy-Syifa' fi Ahadist al Mushthafa. Susunan Muhammad Ridla at-Tabrizi.
- Kitab Jami' al Ahkam. Disusun oleh Muhammad ar-Ridla ats-Tsairi al Kādzimi (w.1242 H). Terdiri dalam 25 jilid. Dan terdapat pula kitab-kitab lainnya yang mempunyai derajat di bawah kitab-kitab yang disebutkan di atas. Kitab-kitab tersebut antara lain: Kitab at-Tauhid, kitab 'Uyun Akhbār Ridla dan kitab al 'Amali.
Kaum Syi'ah, juga mengarang kitab-kitab tentang rijal periwayat hadist. Di antara kitab-kitab tersebut, yang telah dicetak antara lain: Kitab ar-Rijal, karya Ahmad bin 'Ali an-Najasyi (w.450 H.), Kitab Rijal karya Syaikh al Thusi, kita Ma'alim 'Ulama karya Muhammad bin 'Ali bin Syahr Asyub (w.588 H.), kitab Minhāj al Maqāl karya Mirza Muhammad al Astrabady (w.1.020 H.), kitab Itqan al Maqal karya Syaikh Muhammad Thaha Najaf (w.1.323 H.), kitab Rijal al Kabir karya Syaikh Abdullah al Mumaqmiqani, seorang ulama abad ini, dan kitab lainnya 59.
Satu yang perlu dicatat: Mayoritas hadist Syi'ah merupakan kumpulan periwayatan dari Abi Abdillah Ja'far ash-Shadiq. Diriwayatkan bahwa sebanyak 4.000 orang, baik orang biasa ataupun kalangan khawas, telah meriwayatkan hadist dari beliau. Oleh karena itu, Imamiah dinamakan pula sebagai Ja' fariyyah 60. Mereka berkata bahwa apa yang diriwayatkan dari masa 'Ali k.w. hingga masa Abi Muhammad al Hasan al 'Askari mencapai 6.000 kitab, 600 dari kitab-kitab tersebut adalah dalam hadist 61.
d. 'Adalah Shahabat
Shahabat Rasulullah Saw. adalah: Orang yang berjumpa dengan Rasulullah Saw. dengan cara biasa dalam masa hidup beliau dan saat itu orang tersebut telah masuk Islam dan beriman 62. Dalam wacana keilmuan Ahlu Sunnah, seluruh sahabat adalah 'udul. Oleh karena itu, ketika menjalankan proses jarh wa ta' dil dalam ilmu hadist untuk menentukan apakah riwayat seseorang diterima atau tidak, Ahlu Sunnah akan berhenti sampai pada tabi'in (perawie setelah sahabat). Dan mereka tidak memasuki kawasan sahabat, karena meyakini bahwa sahabat adalah 'udul dengan pengakuan dari Allah SWT Sehingga tidak perlu dilakukan analisa jarh wa ta'dil 63.
Sikap mereka tersebut berdasarkan pernyataan ayat Al Quran yang mendeklarasikan ke adalahan sahabat. Ayat-ayat itu antara lain terdapat pada QS. At-Taubah:117 .
"Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar".
Juga QS. At-Taubah: 100
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridla kepada mereka dan merekapun ridla kepada Allah". Dan Rasulullah Saw. dalam banyak kesempatan telah berwanti-wanti agar tidak mengusik kehormatan dan kedudukan sahabat, mengingat kedudukan mereka yang mulia di sisi Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda: "Jangan kalian kecam sahabat-shabatku" (Hadist Muttafaq 'Alaih). Menurut riwayat yang sahih, imam-imam Syi'ah juga melarang untuk mengecam, sahabat Rasulullah Saw. 64. Karena Seperti dikatakan oleh An-Naubakhti dalam kitab Firaq Syi'ah 65, fenomena pengecaman terhadap sahabat justru dimulai oleh Abdullah bin Saba'; seorang Yahudi yang berpura-pura memeluk Islam dan kemudian menyebarkan perpecahan dalam Islam. Ia pula yang pertama menuhankan Ali k.w. Sedangkan dalam wacana keilmuan Syi'ah, tidak semua sahabat, menurut Syi'ah, bersipat 'udul 65. Karena di dalam Al Quran juga diterangkan tentang keberadaan orang-orang munafiq di Madinah, seperti dalam QS. At-Taubah:101, dsb. Maka jalan untuk mengetahui mu'min dan munafiknya seseorang, menurut Syi'ah, adalah dengan melihat apakah orang-orang tersebut cinta kepada 'Ali k.w atau nmembencinya. Jika ia mencintainya, maka ia adalah mu'min, dan jika membencinya berarti ia adalah munafiq.
Dari logika seperti itu, maka sahabat-sahabat yang mereka anggap telah merampas hak 'Ali k.w. atau tidak mendukungnya adalah munafik atau kafir. Dalam kitab-kitab kaum Syi'ah akan didapati banyak cercaan kepada sahabat yang mereka anggap telah munafik, sesat atau malah kafir.
Dalam buku Syubhat Haula Syi'ah, 'Abbas 'Ali al Musawie membagi sahabat menjadi dua kelompok. Pertama kelompok yang setia dan kedua kelompok yang mereka anggap telah sesat 67.
Yang pertama adalah sahabat-sahabat seperti 'Ammar bin Yasir, Miqdad dan Abu Dzar al Ghifari.
Sedangkan kelompok yang kedua, menurutnya lagi adalah seperti Mu'awiyyah bin Abi Sufyan, Abu Hurairah dan Al Walid bin 'Uqbah bin Abi Mu'ith.
Dalam buku-buku kaum Syi'ah akan banyak didapati cercaan terhadap sahabat. Dan cercaan tersebut tidak hanya terbatas pada shigar sahabat, namun juga menimpa dua Syaikhain: Abu Bakar dan 'Umar Ra. Yang dapat disebutkan di sini adalah, bahwa dengan sikap Syi'ah terhadap sahabat seperti itu, maka kaum Syi'ah dalam periwayatan hadist, hanya menerima periwayatan dari sahabat-sahabat yang loyal kepada mereka.
Namun, jika klaim mereka tersebut diterima, maka secara implisit hal itu akan mempunyai dampak yang luas. Misalnya: Bahwa Rasulullah Saw telah gagal dalam menyampaikan risalahnya, karena mayoritas sahabat yang beliau didik dan bina telah menyimpang, bahwa kekhalifahan dan dinast-dinasti Islam, serta capaian peradaban yang telah mereka wujudkan adalah bukan hasil peradaban Islam, karena dilakukan oleh orang-orang yang --menurut kaum Syi'ah-- telah menyimpang (munafik atau kafir). Dan konsekuens-konseksuensi logis lainnya.