|
ILMU MERUPAKAN SYARAT BAGI PROFESI KEPEMIMPINAN
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa ilmu pengetahuan merupakan
syarat bagi semua profesi kepemimpinan, baik dalam bidang politik maupun
administrasi. Sebagaimana yang dilakukan oleh Yusuf as ketika berkata kepada
Raja Mesir:
" ... sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang
berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami." Berkata Yusuf: "Jadikanlah
aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai
menjaga, lagi berpengetahuan." (Yusuf:
54-55)
Yusuf as menunjukkan keahliannya dalam pekerjaan
besar yang ditawarkan kepadanya, yang mencakup pengurusan keuangan,
ekonomi, perancangan, pertanian, dan logistik pada waktu itu. Yang terkandung
di dalam keahlian itu ada dua hal; yakni penjagaan (yang lebih tepat
dikatakan "kejujuran") dan ilmu pengetahuan (yang dimaksudkan di sini
ialah pengalaman dan kemampuan). Kenyataan itu sesuai dengan apa yang
dikatakan oleh salah seorang anak perempuan Nabi besar dalam surah
al-Qashash:
"... karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu
ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya."
(al-Qashash: 26)
Ia juga dapat
dijadikan sebagai pedoman dalam dunia militer; sebagaimana difirmankan oleh
Allah SWT ketika memberikan alasan bagi pemilihan Thalut sebagai raja atas
bani Israil:
"... Nabi (mereka) berkata, "Sesungguhnya Allah telah
memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya ilmu pengetahuan yang luas dan
tubuh yang perkasa..." (al-Baqarah,
247)
Pedoman itu juga sepatutnya diberlakukan dalam
dunia kehakiman, sehingga orang-orang yang hendak diangkat menjadi hakim
diharuskan memenuhi syarat seperti syarat yang diberlakukan bagi
orang yang hendak menjadi khalifah. Untuk menjadi hakim itu tidak cukup hanya
dengan menyandang sebagai ulama yang bertaqlid kepada ulama lainnya.
Karena pada dasarnya, ilmu pengetahuan merupakan kebenaran itu sendiri
dengan berbagai dalilnya, dan bukan ilmu pengetahuan yang diberitahukan
oleh Zaid atau Amr. Orang-orang yang bertaqlid kepada manusia yang lainnya
tanpa ada alasan yang membenarkan tindakannya, atau ada alasannya tetapi
sangat lemah, maka orang itu dianggap tidak mempunyai ilmu
pengetahuan.
Keputusan hukum yang diterima dari orang yang
melakukan taqlid, adalah sama dengan kekuasaan yang dilakukan oleh orang yang
tidak mempunyai ilmu pengetahuan, yang sangat penting. Akan tetapi ada
batasan-batasan tertentu dan minimal bagi ilmu pengetahuan yang mesti
dikuasai oleh hakim itu. Jika tidak, maka dia akan membuat keputusan hukum
berdasarkan kebodohan dan akan menjadikannya sebagai penghuni
neraka.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah dari
Rasulullah saw bersabda,
"Ada tiga golongan hakim. Dua golongan berada di
neraka, dan satu golongan lagi berada di surga. Yaitu seorang yang mengetahui
kebenaran kemudian dia membuat keputusan hukum dengan kebenaran itu, maka dia
berada di surga. Seorang yang memberikan keputusan hukum yang didasarkan atas
kebodohannya, maka dia berada dineraka. Kemudian seorang yang mengetahui
kebenaran tetapi dia melakukan kezaliman dalam membuat keputusan hukum, maka dia
berada di neraka."
(14 Oct 2008/Kolom Tafsir/admin)
|