www.tafsir-hadis.com
 

Jurusan Tafsir Hadis

 Tentang
   Profil  
   Visi & Misi  
   Program Pembelajaran  
   Kurikulum  
 Akademika
   Praktikum Mahasiswa  
    + Kajian Tafsir  
    + Kajian Hadis    
    + Karya Tulis 3 Bahasa  
   Artikel Dosen  
 Kolom Tafsir Hadis
   Kolom Tafsir  
   Kolom Hadis  
 Jurnal Ilmiah
   Al Afkar  
   Al Bayan  
 Lain - Lain
   Alumni  
   Skripsi  
   Bahan Kuliah  
   Forum Diskusi  
   Sumbang Saran  
  Kolom Tafsir
-
  KOLOM TAFSIR
ILMU MERUPAKAN SYARAT BAGI PROFESI KEPEMIMPINAN
Dari uraian tersebut dapat dikatakan  bahwa  ilmu  pengetahuan merupakan  syarat  bagi semua profesi kepemimpinan, baik dalam bidang politik maupun administrasi. Sebagaimana yang dilakukan oleh Yusuf as ketika berkata kepada Raja Mesir:

" ... sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami." Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan." (Yusuf: 54-55)

Yusuf as menunjukkan keahliannya dalam  pekerjaan  besar  yang ditawarkan   kepadanya,  yang  mencakup  pengurusan  keuangan, ekonomi, perancangan, pertanian, dan logistik pada waktu  itu. Yang  terkandung  di  dalam  keahlian  itu  ada dua hal; yakni penjagaan (yang lebih tepat dikatakan  "kejujuran")  dan  ilmu pengetahuan  (yang  dimaksudkan  di  sini ialah pengalaman dan kemampuan). Kenyataan itu sesuai  dengan  apa  yang  dikatakan oleh  salah  seorang  anak  perempuan  Nabi  besar dalam surah al-Qashash:

"... karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (al-Qashash: 26)

Ia juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam  dunia  militer; sebagaimana  difirmankan  oleh  Allah  SWT  ketika  memberikan alasan bagi pemilihan Thalut sebagai raja atas bani Israil:

"... Nabi (mereka) berkata, "Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya ilmu pengetahuan yang luas dan tubuh yang perkasa..." (al-Baqarah, 247)

Pedoman  itu  juga   sepatutnya   diberlakukan   dalam   dunia kehakiman,  sehingga  orang-orang yang hendak diangkat menjadi hakim  diharuskan  memenuhi   syarat   seperti   syarat   yang diberlakukan  bagi  orang  yang hendak menjadi khalifah. Untuk menjadi hakim itu tidak cukup hanya dengan menyandang  sebagai ulama   yang  bertaqlid  kepada  ulama  lainnya.  Karena  pada dasarnya, ilmu pengetahuan  merupakan  kebenaran  itu  sendiri dengan  berbagai  dalilnya,  dan  bukan  ilmu pengetahuan yang diberitahukan oleh Zaid atau Amr. Orang-orang  yang  bertaqlid kepada  manusia yang lainnya tanpa ada alasan yang membenarkan tindakannya, atau ada  alasannya  tetapi  sangat  lemah,  maka orang itu dianggap tidak mempunyai ilmu pengetahuan.

Keputusan  hukum  yang  diterima  dari  orang  yang  melakukan taqlid, adalah sama dengan kekuasaan yang dilakukan oleh orang yang  tidak  mempunyai  ilmu pengetahuan, yang sangat penting. Akan tetapi ada batasan-batasan tertentu dan minimal bagi ilmu pengetahuan  yang  mesti  dikuasai oleh hakim itu. Jika tidak, maka dia akan membuat keputusan  hukum  berdasarkan  kebodohan dan akan menjadikannya sebagai penghuni neraka.

Dalam  sebuah  hadits  yang  diriwayatkan  oleh  Buraidah dari Rasulullah saw bersabda,

"Ada tiga golongan hakim. Dua golongan berada di neraka, dan satu golongan lagi berada di surga. Yaitu seorang yang mengetahui kebenaran kemudian dia membuat keputusan hukum dengan kebenaran itu, maka dia berada di surga. Seorang yang memberikan keputusan hukum yang didasarkan atas kebodohannya, maka dia berada dineraka. Kemudian seorang yang mengetahui kebenaran tetapi dia melakukan kezaliman dalam membuat keputusan hukum, maka dia berada di neraka."

(14 Oct 2008/Kolom Tafsir/admin)
  indeks    
Back to Home

 Contact Us | Site Map | Site Credit

 

© 2008 Jurusan Tafsir Hadis IAIN Sunan Ampel

All rights reserved