PENTINGNYA ILMU PENGETAHUAN BAGI MUFTI
Persoalan yang serupa dengan kehakiman ialah pemberian fatwa. Seseorang tidak
boleh memberikan fatwa kepada manusia kecuali dia seorang yang betul-betul
ahli dalam bidangnya, dan memahami ajaran agamanya. Jika tidak,
maka dia akan mengharamkan yang halal dan menghalalkan hal-hal yang haram;
menggugurkan kewajiban, mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, menetapkan
hal-hal yang bid'ah dan membid'ahkan hal-hal yang disyariahkan;
mengkafirkan orang-orang yang beriman dan membenarkan orang-orang kafir.
Semua persoalan itu, atau sebagiannya, terjadi karena ketiadaan ilmu dan
fiqh. Apalagi bila hal itu disertai dengan keberanian yang sangat berlebihan
dalam memberikan fatwa, serta melanggar larangan bagi siapa yang mau
melakukannya. Hal ini dapat kita lihat pada zaman kita sekarang ini, di
mana urusan agama telah menjadi barang santapan yang empuk bagi siapa saja
yang mau menyantapnya; asal memiliki kemahiran dalam berpidato, keterampilan
menulis; padahal al-Qur'an, sunnah Nabi saw, dan generasi terdahulu umat
ini sangat berhati-hati dalam menjaga hal ini. Tidak ada orang yang berani
melakukan hal itu kecuali orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian
di dalam bidangnya, serta memenuhi syarat untuk persoalan tersebut.
Betapa sulit sebenarnya untuk memenuhi syarat-syarat itu.
Sebenarnya
Nabi saw sangat tidak suka kepada orang yang tergesa-gesa memberikan
fatwa pada zamannya. Ada sebagian orang yang memberikan fatwa kepada
salah seorang di antara mereka yang terluka ketika mereka berjinabat untuk
mandi, tanpa mempedulikan luka yang dideritanya. Sehingga hal itu
menyebabkan kematiannya. Maka Rasulullah saw bersabda,
"Karena mereka
telah membunuhnya, maka semoga Allah akan membunuh mereka! Tidakkah mereka
bertanya apabila mereka tidak tahu. Sebenarnya kalau mereka mau bertanya, maka
orang itu bisa sembuh. Sebenarnya bagi orang seperti itu hanya cukup bertayammum
saja..."
8Lihatlah bagaimana Rasulullah saw menganggap bahwa fatwa
yang diberikan oleh mereka sama dengan pembunuhan terhadap orang tersebut,
sehingga beliau mendoakan mereka, "Semoga Allah juga membunuh mereka." Oleh
karena itu, fatwa yang keluar dari kebodohan dapat membunuh jiwa dan membawa
kerusakan. Dan pada akhirnya, Ibn al-Qayyim dan ulama yang lainnya sepakat
untuk mengharamkan pemberian fatwa dalam urusan agama tanpa disertai dengan ilmu
pengetahuan; berdasarkan firman Allah SWT:
"... dan (mengharamkan)
mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
(al-A'raf: 33)Banyak sekali hadits, qaul
sahabat, dan generasi terdahulu umat ini yang melarang pemberian fatwa bagi
orang-orang yang tidak berilmu pengetahuan.
Ibn Sirin berkata, "Seorang
lelaki yang mati dalam keadaan bodoh itu lebih baik daripada dia mati
dalam keadaan berkata tentang sesuatu yang dia tidak mempunyai ilmu
pengetahuan tentang itu."
Abu Hushain al-Asy'ari berkata, "Sesungguhnya
salah seorang di antara mereka ada yang memberi fatwa dalam suatu masalah. Jika
hal ini berlaku pada zaman Umar, maka dia akan mengumpulkan para pejuang
Perang Badar."
Lalu, bagaimana bila Umar melihat keberanian orang pada
zaman
kita sekarang ini?
Ibn Mas'ud dan Ibn 'Abbas berkata,
"Barangsiapa memberi fatwa kepada orang ramai tentang apa saja yang mereka
tanyakan kepadanya, maka dia termasuk orang gila."
Abu Bakar berkata,
"kangit mana yang melindungi diriku dan bumi mana yang akan menjadi tempat
pijakanku, kalau aku mengatakan sesuatu yang tidak kuketahui."
Ali
berkata, "Hatiku menjadi sangat tenang --dia mengucapkannya sebanyak
tiga kali-- bila ada seorang lelaki yang ditanya tentang sesuatu yang
dia ketahui, tetapi dia tetap mengatakan, 'Allah yang Maha Tahu.'"
Ibn
al-Musayyab, tokoh senior tabi'in, apabila dia hendak memberikan fatwa
dia berkata, "Ya Allah, selamatkan aku, dan benarkan apa yang keluar dari
diriku."
Semua ini menunjukkan bahwa kita perlu sangat berhati-hati
dalam memberikan fatwa. Selain itu, fatwa harus diberikan oleh orang-orang
yang betul-betul memiliki ilmu pengetahuan, wawasan yang luas, wara',
yang menjaga diri dari setiap kemaksiatan, tidak menuruti hawa nafsunya
sendiri atau hawa nafsu orang lain.
Atas dasar uraian tersebut,
sangatlah mengherankan bila para pelajar ilmu syariah --kebanyakan pelajar yang
baru masuk pada fakultas ini-- tergesa gesa memberikan fatwa dalam berbagai
persoalan yang sangat pelik, problema yang sangat penting, mendahului para
ulama besar, dan bahkan berani menentang para imam mazhab besar, para
sahabat yang mulia, dengan menyombongkan diri seraya mengatakan,
"Mereka orang lelaki, dan kamipun orang lelaki."
Pertama-tama yang
diperlukan oleh seseorang yang hendak memberikan fatwa ialah mengukur
kemampuan dirinya sendiri, kemudian memahami berbagai tujuan syari'ah,
memahami hakikat dan kenyataan hidup. Akan tetapi,sangat disayangkan bahwa
mereka tertutup oleh penghalang yang sangat besar, yaitu ketertipuan
dengan diri mereka sendiri. Sesungguhnya tiada daya dan kekuatan kecuali dari
Allah SWT.