www.tafsir-hadis.com
 

Jurusan Tafsir Hadis

 Tentang
   Profil  
   Visi & Misi  
   Program Pembelajaran  
   Kurikulum  
 Akademika
   Praktikum Mahasiswa  
    + Kajian Tafsir  
    + Kajian Hadis    
    + Karya Tulis 3 Bahasa  
   Artikel Dosen  
 Kolom Tafsir Hadis
   Kolom Tafsir  
   Kolom Hadis  
 Jurnal Ilmiah
   Al Afkar  
   Al Bayan  
 Lain - Lain
   Alumni  
   Skripsi  
   Bahan Kuliah  
   Forum Diskusi  
   Sumbang Saran  
  Kolom Tafsir
-
  KOLOM TAFSIR
PENTINGNYA ILMU PENGETAHUAN BAGI MUFTI
Persoalan yang serupa dengan kehakiman ialah pemberian  fatwa. Seseorang  tidak boleh memberikan fatwa kepada manusia kecuali dia  seorang  yang  betul-betul  ahli  dalam  bidangnya,   dan memahami   ajaran   agamanya.   Jika   tidak,  maka  dia  akan mengharamkan yang halal dan menghalalkan hal-hal  yang  haram; menggugurkan  kewajiban,  mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, menetapkan hal-hal yang bid'ah dan membid'ahkan  hal-hal  yang disyariahkan;   mengkafirkan   orang-orang  yang  beriman  dan membenarkan  orang-orang  kafir.  Semua  persoalan  itu,  atau sebagiannya,  terjadi  karena ketiadaan ilmu dan fiqh. Apalagi bila hal itu disertai dengan keberanian yang sangat berlebihan dalam  memberikan  fatwa,  serta melanggar larangan bagi siapa yang mau melakukannya. Hal ini dapat  kita  lihat  pada  zaman kita  sekarang  ini, di mana urusan agama telah menjadi barang santapan yang empuk bagi siapa  saja  yang  mau  menyantapnya; asal memiliki kemahiran dalam berpidato, keterampilan menulis; padahal al-Qur'an, sunnah Nabi  saw,  dan  generasi  terdahulu umat  ini sangat berhati-hati dalam menjaga hal ini. Tidak ada orang yang berani melakukan hal itu kecuali  orang-orang  yang benar-benar  mempunyai  keahlian  di  dalam  bidangnya,  serta memenuhi  syarat  untuk  persoalan  tersebut.   Betapa   sulit sebenarnya untuk memenuhi syarat-syarat itu.

Sebenarnya  Nabi  saw  sangat  tidak  suka  kepada  orang yang tergesa-gesa memberikan  fatwa  pada  zamannya.  Ada  sebagian orang  yang  memberikan  fatwa  kepada salah seorang di antara mereka yang terluka  ketika  mereka  berjinabat  untuk  mandi, tanpa  mempedulikan  luka  yang  dideritanya. Sehingga hal itu menyebabkan kematiannya. Maka Rasulullah saw bersabda,

"Karena mereka telah membunuhnya, maka semoga Allah akan membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak tahu. Sebenarnya kalau mereka mau bertanya, maka orang itu bisa sembuh. Sebenarnya bagi orang seperti itu hanya cukup bertayammum saja..." 8

Lihatlah bagaimana Rasulullah saw menganggap bahwa fatwa  yang diberikan  oleh  mereka  sama dengan pembunuhan terhadap orang tersebut, sehingga beliau mendoakan mereka, "Semoga Allah juga membunuh  mereka."  Oleh  karena  itu,  fatwa yang keluar dari kebodohan dapat membunuh jiwa dan membawa kerusakan. Dan  pada akhirnya,  Ibn  al-Qayyim dan ulama yang lainnya sepakat untuk mengharamkan pemberian fatwa dalam urusan agama tanpa disertai dengan ilmu pengetahuan; berdasarkan firman Allah SWT:

"... dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (al-A'raf: 33)

Banyak sekali hadits, qaul  sahabat,  dan  generasi  terdahulu umat  ini  yang melarang pemberian fatwa bagi orang-orang yang tidak berilmu pengetahuan.

Ibn Sirin berkata, "Seorang lelaki  yang  mati  dalam  keadaan bodoh  itu  lebih baik daripada dia mati dalam keadaan berkata tentang sesuatu yang  dia  tidak  mempunyai  ilmu  pengetahuan tentang itu."

Abu Hushain al-Asy'ari berkata, "Sesungguhnya salah seorang di antara mereka ada yang memberi fatwa dalam suatu masalah. Jika hal  ini  berlaku  pada zaman Umar, maka dia akan mengumpulkan para pejuang Perang Badar."

Lalu, bagaimana bila Umar melihat keberanian orang pada  zaman
kita sekarang ini?

Ibn  Mas'ud dan Ibn 'Abbas berkata, "Barangsiapa memberi fatwa kepada orang ramai  tentang  apa  saja  yang  mereka  tanyakan kepadanya, maka dia termasuk orang gila."

Abu  Bakar  berkata,  "kangit  mana yang melindungi diriku dan bumi mana  yang  akan  menjadi  tempat  pijakanku,  kalau  aku mengatakan sesuatu yang tidak kuketahui."

Ali    berkata,    "Hatiku   menjadi   sangat   tenang   --dia mengucapkannya sebanyak tiga kali-- bila  ada  seorang  lelaki yang  ditanya  tentang  sesuatu  yang  dia ketahui, tetapi dia tetap mengatakan, 'Allah yang Maha Tahu.'"

Ibn al-Musayyab, tokoh  senior  tabi'in,  apabila  dia  hendak memberikan  fatwa  dia berkata, "Ya Allah, selamatkan aku, dan benarkan apa yang keluar dari diriku."

Semua ini menunjukkan bahwa  kita  perlu  sangat  berhati-hati dalam memberikan fatwa. Selain itu, fatwa harus diberikan oleh orang-orang  yang  betul-betul  memiliki   ilmu   pengetahuan, wawasan  yang  luas,  wara',  yang  menjaga  diri  dari setiap kemaksiatan, tidak menuruti hawa nafsunya  sendiri  atau  hawa nafsu orang lain.

Atas  dasar  uraian tersebut, sangatlah mengherankan bila para pelajar ilmu syariah --kebanyakan pelajar yang baru masuk pada fakultas  ini--  tergesa  gesa memberikan fatwa dalam berbagai persoalan yang sangat pelik,  problema  yang  sangat  penting, mendahului  para ulama besar, dan bahkan berani menentang para imam  mazhab  besar,   para   sahabat   yang   mulia,   dengan menyombongkan  diri  seraya  mengatakan, "Mereka orang lelaki, dan kamipun orang lelaki."

Pertama-tama  yang  diperlukan  oleh  seseorang  yang   hendak memberikan  fatwa  ialah  mengukur  kemampuan dirinya sendiri, kemudian memahami berbagai tujuan syari'ah,  memahami  hakikat dan  kenyataan  hidup.  Akan  tetapi,sangat  disayangkan bahwa mereka tertutup  oleh  penghalang  yang  sangat  besar,  yaitu ketertipuan  dengan  diri  mereka  sendiri. Sesungguhnya tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah SWT.

(14 Oct 2008/Kolom Tafsir/admin)
  indeks    
Back to Home

 Contact Us | Site Map | Site Credit

 

© 2008 Jurusan Tafsir Hadis IAIN Sunan Ampel

All rights reserved