| KOLOM TAFSIR |
BID'AH DALAM AQIDAH
SEBAGAI tambahan penjelasan bagi
kemaksiatan, dalam syariah agama ini kita mengenal apa yang disebut dengan
bid'ah. Yaitu sesuatu yang diada-adakan oleh manusia dalam urusan agama.
Baik bid'ah yang berkaitan dengan aqidah yang dinamakan dengan bid'ah ucapan,
maupun bid'ah yang berkaitan dengan amalan. Bid'ah-bid'ah ini
merupakan salah satu jenis perkara yang diharamkan tetapi berbeda
dengan kemaksiatan yang biasa. Sesungguhnya pelaku bid'ah ini mendekatkan
diri kepada Allah SWT dengan bid'ah-bid'ah tersebut, dan berkeyakinan
bahwa dengan bid'ahnya itu dia telah melakukan ketaatan terhadap Allah
dan beribadah kepada-Nya. Dan inilah yang paling
membahayakan. Bid'ah itu sendiri bisa berupa keyakinan yang
bertentangan dengan kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah saw dan ajaran yang
terdapat di dalam Kitab Allah. Dan bid'ah untuk jenis ini kita sebut
dengan bid'ah dalam aqidah (al-bid'ah al-i'tiqadiyyah) atau bid'ah
dalam ucapan (al-bid'ah al-qawliyyah); yang sumbernya ialah mengatakan
sesuatu tentang Allah yang tidak didasari dengan ilmu pengetahuan. Perkara ini
termasuk salah satu perkara haram yang sangat besar. Bahkan Ibn al-Qayyim
mengatakan bahwa perkara ini merupakan perkara haram yang paling besar. Allah
SWT berfirman: "Katakanlah: 'Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang
keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar
hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan
sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan)
mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.'" (al-A'raf: 33) Termasuk dalam hal ini ialah
perbuatan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, tanpa dasar yang
jelas; sebagaimana difirmankan oleh-Nya: "Katakanlah: 'Terangkanlah
kepadaku tentang rizki yang diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan
sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.' Katakanlah: 'Apakah Allah telah
memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap
Allah?'" (Yunus: 59) Selain itu, juga
perbuatan yang dimaksudkan untuk beribadah kepada Allah tetapi tidak
disyariahkan dalam ajaran agama-Nya, seperti mengadakan upacara-upacara
keagamaan yang tidak diajarkan oleh agama. "Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariahkan untuk mereka agama yang tidak
diizinkan oleh Allah?..." (as-Syura:
21) Dalam sebuah hadits disebutkan: "Jauhilah,
hal-hal baru dalam urusan agama, karena sesungguhnya setiap bid'ah adalah
kesesatan."59 "Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami,
dan ia tidak ada dalam ajaran kami, maka sesuatu itu tidak diterima."60 Kedua macam bid'ah di atas --sebagaimana dikatakan oleh
Ibn al-Qayyim-- adalah saling bergantung satu dengan lainnya. Jarang
sekali bid'ah yang terpisah satu dengan lainnya; sebagaimana dikatakan
oleh sebagian ulama: "bid'ah dalam perkataan berkawin dengan bid'ah
amalan; kemudian kedua "pengantin" itu sibuk merayakan perkawinannya. Lalu
keduanya melahirkan anak-anak zina yang hidup di negeri Islam; kemudian mereka
bersama-sama kaum Muslimin menuju kepada Allah SWT." Syaikh Islam
Ibn Taimiyah berkata, "Hakikat "dikawinkannya" kekafiran dengan bid'ah adalah
lahirnya kerugian di dunia dan akhirat." Bid'ah lebih dicintai oleh
Iblis daripada kemaksiatan, karena hal itu bertentangan dengan ajaran agama.
Di samping itu, orang yang melakukan bid'ah tidak merasa perlu bertobat, dan
kembali kepada jalan yang benar. Bahkan dia malah mengajak orang lain untuk
menjalankan bid'ah itu bersama-sama. Seluruh isi bid'ah itu bertentangan dengan
apa yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. bid'ah menolak semua ajaran
agama yang dibenarkan. Ia memberi dukungan kepada orang yang memusuhi
agama, dan memusuhi orang yang mendukung agama ini. Ia menetapkan apa
yang di-nafi-kan oleh agama, dan me-nafi-kan apa yang telah ditetapkan oleh
agama.61 Seluruh bid'ah tidak berada pada satu tingkatan. Ada
bid'ah yang berat dan ada pula bid'ah yang ringan. Ada bid'ah yang disepakati
dan ada pula bid'ah yang dipertentangkan. Bid'ah yang berat ialah bid'ah
yang dapat menjadikan pelakunya sampai kepada tingkat kekufuran. Semoga Allah
SWT memberikan perlindungan kepada kita dari perbuatan tersebut. Misalnya,
kelompok-kelompok yang keluar dari pokok-pokok ajaran agama ini, dan
memisahkan diri dari umat; seperti: Nashiriyah, Druz, Syi'ah Ekstrim dan
Ismailiyah yang beraliran kebatinan, dan lain-lain; sebagaimana yang
dikatakan oleh Imam Ghazali: "Secara lahiriah mereka menolak, dan secara
batiniah mereka kufur." Syaikh Islam Ibn Taimiyah berkata, "Mereka lebih kufur
daripada orang Yahudi dan Nasrani, dan oleh sebab itu perempuan mereka
tidak boleh dinikahi, sembelihan mereka tidak boleh dimakan, padahal sembelihan
Ahli Kitab boleh dimakan dan wanita mereka boleh dinikahi." Bid'ah berat
yang tidak sampai membuat pelakunya termasuk ke dalam kekufuran tetapi
hanya sampai kepada kefasiqan. Yaitu kefasiqan dalam bidang aqidah dan
bukan kefasiqan dalam perilaku mereka. Pelaku bid'ah ini kadang-kadang
shalatnya paling lama dibandingkan dengan orang lain. Mereka palġng banyak
berpuasa dan membaca al-Qur'an; seperti yang dilakukan oleh orang-orang
Khawarij. "Salah seorang di antara kalian akan meremehkan shalatnya jika
dibandingkan dengan shalat mereka (orang-orang Khawarij), meremehkan
puasanya jika dibandingkan dengan puasa mereka, dan meremehkan tilawahnya
jika dibandingian dengan tilawah mereka." Letak kerusakan mereka bukan
pada perasaan mereka, tetapi pada akal pikiran mereka yang enggan dan membatu.
Sehingga mereka mau membunuh orang-orang Islam dan membiarkan orang-orang
yang menyembah berhala. Kelompok yang serupa dengan Khawarij ini
sangat banyak, seperti Rafidhah, Qadariyah, Mu'tazilah dan mayoritas kelompok
Jahmiyah, sebagaimana dikatakan oleh Ibn Qayyim.62 Ada bid'ah yang termasuk
kategori bid'ah yang ringan, yang sebabnya berasal dari kesalahan dalam
melakukan ijtihad, atau salah dalam mempergunakan dalil, bid'ah seperti
ini sama dengan dosa-dosa kecil dalam kemaksiatan. Di samping itu,
ada pula bid'ah yang masih diperselisihkan. Artinya, sesuatu kaum yang
menetapkan bahwa suatu perkara termasuk bid'ah tetapi kaum Muslimin
yang lainnya tidak mengatakannya bid'ah. Contohnya, bertawassul dengan Nabi
saw, hamba-hamba Allah yang salih. Perkara ini adalah amalan furu'iyah
dan bukan masalah aqidah dan pokok-pokok agama; sebagaimana dikatakan
oleh Imam Hasan al-Banna, yang dikutip Imam Muhammad bin Abd
al-Wahab. Contoh lainnya, ialah disiplin melakukan ibadah. Apakah hal
ini termasuk bid'ah atau tidak? Sesungguhnya, bid' ah tidak berada pada
tingkat yang sama, dan begitu pula orang yang melakukannya. Ada orang
yang menganjurkan kepada bid'ah, dan ada pula orang yang hanya sekadar ikut
melakukan bid'ah dan tidak mengajak orang lain untuk melakukannya. Semua
kelompok memiliki keterkaitan hukum yang berbeda.
(14 Oct 2008/Kolom Tafsir/admin)
|
indeks |
|
|
|